LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG |
Nomor | 1/SOP/LPM/IAIM/IX/2015 |
Tgl Penetapan | 14 September 2015 | |
Tgl Revisi | 15 September 2015 | |
Waktu | 100’ | |
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2015/2016 |
- IDENTITAS
- Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Ekonomi Islam / AHS
- Nama Mata kuliah*) : Ushul Fiqh 1
- Kode Mata kuliah*) : 2201
- Semester/SKS : III / 2 SKS
- Jenis Mata Kuliah : Fakultas
- Prasyarat*) : –
- Dosen/Tim Dosen : Muslimin, Lc, M.H.I
- CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH
- Sikap :
- Disiplin
- Spiritual
- Tanggung Jawab
- Jujur
- Pengetahuan :
- Memahami Ilmu Ushul Fiqh
- Memahami Dalil-dalil dan Kaidah Ushul Fiqh
- Mengetahui bagaimana terbentuknya Hukum Islam
- Memahami pendapat-pendapat madzhab dan tokoh
- Keterampilan :
- Mampu membuat kasus hukum dan penyelesaiannya
- Mampu menentukan dalil kasus hukum
- Mampu mengistimbat kasus hokum
- DESKRIPSI MATA KULIAH
Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas dalil hukum, hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, ushul fiqh merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah ushul fiqh penting diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada rumusan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
- MATRIKS PEMBELAJARAN
No | Pertemuan ke | Tujuan Pembelajaran | Materi Perkuliahan | Bentuk Perkuliahan | Penilaian | Referensi | ||
Metode/media/
sumber belajar |
Aktivitas mahasiswa | Indikator | Jenis | |||||
(2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | |
1 | Pertemuan ke 1 | Kontrak Perkuliahan | – Perkenalan
– Penjelasan SAP dan Silabus |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Memahami isi kontrak dan sistem pembelajaran
|
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
2 | Pertemuan ke 2 | 1.Memahami dan memiliki wawasan tentang ushul fiqh dan fiqh
2.Memahami dan membedakan ushul fiqh dengan fiqh.. |
1.Pengertian Ushul Fiqh dan fiqh
2.Obyek Kajian Ushul Fiqh. 3.Kegunaan Ilmu Ushul Fiqh |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1.Menjelaskan pengertian ushul fiqh dan fiqh 2.Menjelaskan perbedaan ushul fiqh dengan fiqh.
3.Menjelaskan obyek kajian dan kegunaan ushul fiqh |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
3 | Pertemuan ke 3 | Memahami dan memiliki wawasan tentang sejarah perkembangan dan aliran-aliran ushul fiqh. | 4.Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
5.Aliran-aliran ushul fiqh dan Karya-karya Ushul Fiqh |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan sejarah perkembangan ushul fiqh 2.Menjelaskan aliran-aliran ushul fiqh |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
4 | Pertemuan ke 4 | Memahami dan memiliki wawasan tentang sumber dan dalil hukum : al-Qur’an dan Sunnah | 6.Pengertian sumber hukum Islam (dalil)
7.Sumber dan dalil hukum : al-Qur’an dan Sunnah |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian sumber hukum (dalil) 2.Menjelaskan sumber dan dalil hukum : al-Qur’an dan Sunnah serta kehujahannya.
|
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
5 | Pertemuan ke 5 | Memahami dan memiliki wawasan tentang dalil-dalil hukum ijtihadi : ijma’, qiyas, istihsan dan maslahah mursalah | 8.Dalil hukum Ijtihadi : – Ijma’, qiyas, Istihsan dan Maslahah Mursalah
|
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian sumber hukum (dalil) 2.Menjelaskan dalil-dalil hukum ijtihadi : ijma’, qiyas, istihsan dan maslahah mursalah |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
6 | Pertemuan ke 6 | Memahami dan memiliki wawasan tentang dalil-dalil hukum ijtihadi : : istishab, ‘urf, syar’u man qablana, madzhab shahabi dan sad-dzari’ah | 9.Dalil hukum Ijtihadi : Istishab, “urf, Syar’u Man Qablana, madzhab shahabi dan sad-Dzari’ah | Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian dalil hukum yang ijtihadi 2. Menjelaskan dalil-dalil hukum ijtihadi : Istishab, “ur, Syar’u man qablana, dan sad-Dzari’ah |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
7 | Pertemuan ke 7 | Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum taklifi dan macam-macamnya. | 10. Pengertian dan pembagian hukum syara’
11. Hukum taklifi dan macam-macamnya |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian hukum syara’. 2. Menjelaskan hukum taklifi dan mecam-macamnya |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
8 | Pertemuan ke 8 | QUIS | ||||||
9 | Pertemuan ke 9 | Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum wadh’i , macam-macamnya dan perbedaan serta keterkaitannya dengan hukum taklifi | 12.Hukum Wadh’i ,macam-macamnya dan perbedaan serta keterkaitannya dengan hukum taklifi | Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian hukum wadh’i 2. Menjelaskan hukum wadh’i dan mecam-macamnya 3. Menjelaskan perbedaan dan keterkaitannya dengan hukum taklifi |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
10 | Pertemuan ke 10 | Memahami dan memiliki wawasan tentang hakim dan posisi akal dalam mengetahui syari’ah | 13.Pengertian Hakim
14.Posisi akal dalam mengetahui syari’ah |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian hakim 2. Menjelaskan posisi akal dalam menegathui syari’ah |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
11 | Pertemuan ke 11 | Memahami dan memiliki wawasan tentang mahkum fih , syarat-syaratnya dan macam-macam nya | 15.Pengertian mahkum fih dan syarat-syaratnya
16. Macam-macam Mahkum fih |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan penegrtian mahkum fih 2. Menjelaskan tentang mahkum fih, syarat-syarat dan macam-macamnya |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
12 | Pertemuan ke 12 | Memahami dan memiliki wawasan tentang mahkum alaih, dasar taklif, syarat-syarat taklif, macam-macam ahliyah dan hal-hal yang mempengaruhi ahliyah | 17. Mahkum alaih : Pengertian dan dasar taklifnya
18.Syarat-syarat Taklif 19. Ahliyah wujub dan ahliyah ada’dan hal-hal yang mempengaruhi ahliyah |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian mahkum alaih 2. Menjelaskan tentang mahkum alaih, dasar taklif, syarat-syarat taklif dan macam-macam ahliyah. 3.Menjelaskan hal-hal yang mempengaruhi ahliyah |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
13 | Pertemuan ke 13 | Memahami dan memiliki wawasan tentang ijtihad, dasar hukum, fungsi dan lapangan ijtihad. | 20.Ijtihad : Pengertian dan dasar hukum ijtihad
21.Fungsi dan lapangan ijtihad
|
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian ijtihad dan dasar hukumnya. 2. Menjelaskan tentang fungsi dan lapangan ijtihad. |
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
14 | Pertemuan ke 14 | Memahami dan memiliki wawasan tentang
1-Syarat-syarat dan macam-macam ijtihad 2. Taklid, Ittiba’ dan talfiq |
22.Syarat-syarat dan macam-macam ijtihad
23. Taklid, Ittiba’ dan Talfiq |
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan tentang syarat-syarat ijtihad. 2.Menjelaskan tentang macam-macam ijtihad, taklid, ittiba’ dan talfiq..
|
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
15 | Pertemuan ke 15 | Maqashid al-Syari’ah | 24. Pengertian
25. Macam- macam Maqashid
|
Metode :
Ceramah, Penugasan, Praktek, Diskusi,
Media : Lap top, Diktat Whiteboard, LCD, SAP, Silabus |
Memperhatikan penjelasan dosen, mengajukan pertanyaan, Diskusi, Membahas kasus hukum bersama dosen dan menyimpulkan materi | Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan tentang pengertian Maqashid al-Syari’ah. 2.Menjelaskan tentang macam-macam Maqashid al-Syari’ah
|
Sikap :
Disiplin Spiritual Tanggung Jawab Jujur
Pengetahuan : Tugas Mandiri dan kelompok Tes Praktek Penyelesaian masalah
|
|
16 | Pertemuan ke 16 | UAS |
- REFERENSI
- Wajib
a.
b.
c.
- Pendukung
a.
b.
c.
d.
- KOMPONEN PENILAIAN
- Kehadiran : 10 %
- Tugas Mandiri/Terstruktur : 20 %
- UTS / Praktikum : 30 %
- UAS : 40 %
Metro, __________________ 2015
Dosen Pengampu,
A. Muslimin, Lc., M.H.I
Mengetahui dan Mengesahkan, | |
Ketua Program Studi AHS | Gugus Mutu Fakultas |
Iwannudin, M.H.I
|
_____________________________ |