Ahmad Muslimin

Institut Agama Islam Ma'arif Nahdlatul Ulama (IAIM NU) Metro Lampung

Dosen

KODE ETIK DOSEN

KEPUTUSAN

REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG

                Nomor  : 01/SK/2734/IAIM-NU/LPM/II/2015

TENTANG

 

KODE ETIK DOSEN

INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG

 

Menimbang  : a.       Bahwa dosen memegang peranan penting dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan Istitut, fakultas, dan jurusan

b.       Bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.        Bahwa dalam mendorong terbentuknya perilaku dosen Institut Agama Islam NU (IAIM NU ) Metro Lapung yang bertaqwa,  dan beretika serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas guna terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan kode etik dosen

Meningat: 1.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

3.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

4.       Peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang beban kerja dosen.

5.       Surat Kepututas PC LP Ma’arif Nu Nomor 104 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi Ma’arif NU.

Memperhatikan : Visi, Misi, dan Tujuan Institut, Fakultas dan Program Studi  Instutut.

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KODE ETIK DOSEN INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG

 

Ditetapkan di                   :   Metro

Pada Tanggal  :  18 Februari 2015

Rektor,

 

 

 

Drs. MISPANI, M.Pd.I

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen Institut Agama Islam Ma’arif NU Metro Lampung ini yang dimaksud dengan:

  1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Institut adalah Institut Agama Islam Ma’arif NU (IAIM NU) Metro Lampung
  3. Pimpinan adalah pimpinan Institut yang terdiri atas Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Program Studi.
  4. Rektor adalah Rektor Institut Agama Islam Ma’arif NU Metro Lampung
  5. Dekan dalah Dekan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa dan staf administrasi.
  6. Ketua Program Studi adalah pimpinan prodi pada Fakultas di Institut Agama Islam Ma’arif Nu Metro Lampung.
  7. Dosen adalah pegawai Institut dengan tugas utama mendidik, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Kode etik dan peraturan disiplin adalah pedoman tertulis yang berisi standar perilaku etis dan disiplin bagi dosen dalam berorganisasi dan dalam berinteraksi di lingkungan Institut dalam melaksanakan Tri Dharna Perguruan Tinggi, serta dalam kehidupan berbangsa dan negara.
  9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, dalam lingkungan Institiut Agama Islam Ma’arif NU Metro Lampung.

 


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2.

Maksud penyusunan kode etik dan peraturan disiplin dosen Instutut Agama Islam Ma’arif NU adalah untuk memberikan pedoman dan ketentuan disiplin bagi seluruh dosen Jurusan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 3

Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode etik dan Peraturan Disiplin Dosen Instutut Agama Islam Ma’arif NU adalah:

  1. Membentuk dosen Jurusan yang bertaqwa kepada Tuhan YME, berilmu, berbudi luhur, disiplin dan memiliki kinerja yang prima.
  2. Menciptakan iklim akademik yang kondusif dalam rangka memperlancar pencapaian visi, misi, dan tujuan Instutut Agama Islam Ma’arif NU
  3. Membentuk komitmen bersama dosen Jurusan untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Instutut Agama Islam Ma’arif NU
  4. Meningkatkan kepuasan mahasiswa, staf pengajar dan tenaga pendukung lainnya serta stakeholders
  5. Mengangkat harkat, derajat dan martabat Instutut Agama Islam Ma’arif NU Metro Lampung

 

BAB III

KODE ETIK

Bagian Kesatu Sikap Dasar

 

Pasal 4

Setiap dosen wajib mengembangkan perilaku etik yang mengacu kepada sikap dasar sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memelihara keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  4. Memiliki moralitas yang tinggi
  5. Memiliki ketaatan terhadap hukum yang berlaku
  6. Menghargai hak asasi manusia dan tidak bertindak diskriminatif
  7. Memiliki integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi
  8. Menghargai kebebasan akademik, kebebasan ilmiah, dan otonomi keilmuan
  9. Mengutamakan kepentingan bangsa, negara, Institut, fakultas, dan Prodi di atas kepentingan diri sendiri atau kelompok
  10. Memiliki jiwa kemandirian, dan kemampuan meningkatkan kualitas secara terus menerus
  11. Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai dengan keahliannya
  12. Memelihara kesadaran dan semangat mencerdaskan anak bangsa dalam bentuk pelayanan pendidikan dan pengajaran tinggi yang bermutu, berkelanjutan dan penuh tanggung jawab
  13. Memiliki kejujuran dan keteladanan yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Bagian Kedua

KODE ETIK

 

Pasal 5.

  1. Dalam pelaksanaan tugas jurusan dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari, setiap dosen wajib berpedoman pada standar etika berbangsa, berorganisasi, bermasyarakat, etika terhadap pimpinan, etika sesama dosen, mahasiswa serta terhadap diri sendiri yang mengacu pada nilai-nilai dalam sikap dasar dosen.
  2. Etika bernegara bagi dosen meliputi:
    • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara
    • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
    • Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
    • Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

 

  1. Etika dalam berorganisasi meliputi:
    • Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab
    • Membangun etos kerja yang tinggi untuk meningkatkan kinerja organisasi
    • Menjamin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan
    • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
    • Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja organisasi
    • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
    • Beroriantasi pada upaya peningkatan kualitas kinerja
    • Menjaga informasi yang bersifat rahasia
    • Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi Jurusan, fakultas, dan institut untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Etika dalam bermasyarakat meliputi:
    • Menghormati setiap warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial
    • Mewujudkan pola hidup yang serasi, selaras, dan harmonis dengan masyarakat
    • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur paksaan
    • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
    • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
    • Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  3. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
    • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
    • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
    • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
    • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan sikap
    • Memiliki daya juang yang tinggi
    • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
    • Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
    • Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan
  4. Etika terhadap sesama dosen dan pegawai, meliputi:
    • Menghormati sesama warga jurusan, fakultas, dan insititut tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial
    • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan
    • Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi
    • Menghargai perbedaan pendapat
    • Menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama dosen dan pegawai
    • Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama dosen dan pegawai
    • Menjaga dan menjalin rasa solidaritas
  5. Etika terhadap mahasiswa, meliputi:
    • Objektif dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kemampuan dan hasil prestasi mahasiswa dan tidak diskriminatif
    • Mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa
    • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa
    • Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
    • Memberikan pembelajaran dengan empati, santun , tanpa pamrih, dan tanpa unsur paksaan
    • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
    • Tanggap terhadap keadaan akademik mahasiswa
    • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar kepada mahasiswa
    • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
    • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
    • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan sikap para mahasiswa
    • Selalu berusaha untuk menjadi teladan bagi mahasiswa

 

 

Bagian Ketiga

Etika Pelaksanaan Tri Dharma

 

Pasal 6.

Setiap dosen dalam bersikap dan melakukan tindakan menjunjung tinggi etika pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagai berikut:

  1. Sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mencurahkan tenaga dan waktunya untuk pembelajaran yang berkualitas
  2. Menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat ilmiah seperti penjiplakan, pemalsuan data dan sebagainya
  3. Jujur, penuh dedikasi, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  4. Berlaku adil dan sungguh-sungguh dalam memberikan bantuan dan pelayanan kepada mahasiswa
  5. Menunjukkan sikap yang patut dijadikan panutan bagi mahasiswa
  6. Bersungguh-sungguh dalam memelihara kemampuan dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing-masing sehingga dapat terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi
  7. Mematuhi etika penelitian dan pengabdian masyarakat

 

BAB IV

PENEGAKAN KODE ETIK

 

Bagian Kesatu

Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi

 

Pasal 7

  1. Setiap dosen yang terbukti melanggar kode etik dikenakan sanksi moral atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral adalah pimpinan institut/fakultas/jurusan

Bagian Kedua

Pelaporan dan Pemeriksaan

 

Pasal 8

  1. Setiap orang yang mengetahui telah terjadinya pelanggaran kode etik dosen berhak untuk melaporkan kepada dekan/ketua jurusan dengan disertai bukti permulaan yang cukup.
  2. Dekan/ketua jurusan memanggil dosen yang bersangkutan, pelapor dan pihak-pihak lain jika diperlukan untuk diperiksa secara terpisah dan diminta keterangan
  3. Dekan/Ketua Prodi wajib menyelesaikan pemeriksaannya dan memutuskan jenis sanksi moral dalam waktu yang tidak melebihi 15 (lima belas) hari kerja. Apabila waktu tersebut tidak tercapai, maka dosen yang bersangkutan dilaporkan pada pihak atasan pimpinan tertinggi.

 

Bagian Ketiga

Sanksi

 

Pasal 9

  1. Dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dikenakan hukuman moral atau hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Hukuman moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester
  3. Hukum moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan dibuat secara tertulis
  4. Dalam pemberian sanksi moral, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen tersebut.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

  1. Kode etik Instutut Agama Islam Ma’arif NU ini merupakan wujud komitmen bersama dari seluruh dosen dalam rangka mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Institut, fakultas, dan program studi.
  2. Setiap dosen memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kode etik dosen.
  3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dengan Keputusan tersendiri
  4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

 

Ditetapkan  di: Metro

Pada Tanggal : 18 Februari 2015

Rektor

 

 

Drs. MISPANI, M.Pd.I