Ahmad Muslimin

Institut Agama Islam Ma'arif Nahdlatul Ulama (IAIM NU) Metro Lampung

Mahasiswa

KODE ETIK MAHASISWA

KEPUTUSAN

REKTOR INSTUTUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG

Nomor:01/2735/IAIMNU/LPM/II/2015

Tentang

KODE  ETIK  MAHASISWA

INSTUTUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU)

METRO LAMPUNG

 

Menimbang:                  

 

 

a.       bahwa dalam rangka penyelenggaraan proses belajar mengajar dan pelaksanaan seluruh aktivitas kemahasiswaan yang transparan, responsif, dan dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, diperlukan suatu standar perilaku sebagai dasar bersikap dan bertindak bagi mahasiswa IAIM NU Metro;

b.       bahwa segala kegiatan akademik dan non akademik akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila terdapat komitmen dari seluruh civitas akademika, untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan IAIM NU Metro Lampung;

c.        bahwa kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan yang sangat dinamis, dan begitu pula dengan perubahan dan perkembangan eksternal yang terjadi di luar lingkungan kampus, dan oleh karena itu Keputusan Rektor IAIM NU Metro Lampung tentang Kode Etik Mahasiswa IAIM NU Metro Lampung perlu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan tersebut;

d.       bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Keputusan Rektor IAIM NU Metro Lamapung tentang Kode Etik Mahasiswa .

Mengingat:    

 

1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;

2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 66 Tahun 2010;

3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/M Tahun 2010;

4.       Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 080/O/2002;

5.       Keputusan Rektor no:01/2735/IAIMNU/LPM/II/2015

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR TENTANG KODE ETIK MAHASISWA IAIM NU METRO LAMPUNG

 

 

Ditetapkan di                   :   Metro

Pada Tanggal  :  18Februari 2015

Rektor,

 

 

 

Drs. MISPANI, M.Pd.I

 


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kode Etik Mahasiswa IAIM NU Metro Lampung dan selanjutnya disingkat dengan Kode Etik adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi Mahasiswa IAIM NU Metro Lampung dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
  2. Institut adalah IAIM NU Metro Lampung, sebuah institusi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Fakultas adalah semua fakultas yang ada di lingkungan IAIM NU Metro Lampung, sebagai unsur pelaksana akademik, pendidikan profesional, pendidikan vokasi, dalam seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian tertentu.
  4. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
  5. Dosen adalah tenaga pendidik pada Institut yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
  6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Institut, termasuk di dalamnya mahasiswa tugas belajar, mahasiswa cangkokan, mahasiswa pendengar, dan mahasiswa asing.
  7. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan ujian skripsi.
  8. Civitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi di Institut.
  9. Perkuliahan adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
  10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
  11. Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh mahasiswa IAIM NU Metro Lampung berdasarkan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

  1. Kode Etik disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh mahasiswa IAIM NU Metro Lampung untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan IAIM NU Metro Lampung dan di tengah masyarakat pada umumnya.
  2. Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode Etik adalah sebagai komitmen bersama mahasiswa IAIM NU Metro Lampung untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan IAIM NU Metro Lampung; terbentuknya mahasiswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur; menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif; serta membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

 

BAB III

MANFAAT

 

Pasal 3

Manfaat dari Kode Etik adalah:

 

  1. terciptanya iklim akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian visi, misi dan tujuan IAIM NU Metro Lampung;
  2. meningkatkan kepuasan mahasiswa, staf pengajar dan tenaga pendukung lainnya serta stakeholder IAIM NU Metro Lampung termasuk keluarga dari mahasiswa IAIM NU Metro Lampung; dan
  3. tersedianya sumberdaya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi serta akhlak yang mulia.

BAB IV

STANDAR PERILAKU

 

Pasal 4

Standar perilaku yang baik mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat, yang meliputi:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut;
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nacional;
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik Institut;
  5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Institut serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga Institut;
  7. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Fakultas dan Institut;
  8. Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian ketat dan terbuka);
  9. Berperilaku ramah, menjaga sopan santun terhadap orang lain, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai dengan norma agama;
  10. Tidak merokok di sembarang ruangan kecuali pada tempat yang telah disediakan;
  11. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial;
  12. Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;
  13. Menghargai pendapat orang lain;
  14. Bertanggung jawab dalam perbuatannya; dan
  15. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;

Pasal 5

Standar perilaku dalam ruang kuliah dan atau laboratorium  adalah:

  1. Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan atau laboratorium;
  2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan;
  3. Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan, misalnya menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perkuliahan berlangsung, posisi duduk yang mengganggu mahasiswa lain, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenangan mahasiswa lain;
  4. Tidak merokok di ruangan kuliah, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas atau dilarang untuk melakukan tindakan tersebut;
  5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat;
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain;
  7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;
  8. Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium;
  9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan dosen atau petugas laboratorium; dan
  10. Tidak mengotori ruangan dan inventaris Institut seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.

 

Pasal 6

Etika mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan penelitian skripsi, tesis, disertasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;
  2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa lain;
  3. Berupaya mempengaruhi dosen agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun;
  4. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan laporan akhir/skripsi/tesis, misalnya mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang lain (plagiat); dan
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan, skripsi/tesis.

 

 

Pasal 7

 

Etika dalam mengikuti ujian adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Institut/Fakultas;
  2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan, kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian;
  3. Tidak menggangu mahasiswa lain yang sedang mengikuti ujian;
  4. Tidak mencoret inventaris Institut seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian;
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian; dan
  6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian.

 

Pasal 8

Dalam hubungan antara mahasiswa dengan dosen, berlaku etika sebagai berikut:

  1. Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Institut;
  3. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;
  4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang dosen kepada dosen atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Institut;
  5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional;
  6. Jujur terhadap dosen dalam segala aspek;
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;
  8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen;
  9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap dosen;
  10. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;
  11. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap dosen terhadap
  12. pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup;
  13. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh dosen;
  14. Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan  dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; dan
  15. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen.

 

Pasal 9

Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa:

  1. Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Institut;
  3. Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan;
  4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat;
  5. Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa;
  6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain.
  7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Institut;
  8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan;
  9. Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi;
  10. Bersama-sama menjaga nama baik Institut dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Institut;
  11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain;
  12. Tidak menggangu ketenangan mahasiswa  lain yang  sedang  mengikuti  proses  pembelajaran; dan
  13. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

Pasal 10

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi:

  1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Institut;
  3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Institut;
  4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi; dan
  5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

 

Pasal 11

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan masyarakat:

  1. Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Institut di tengah masyarakat;
  2. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki;
  3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;
  4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji; dan
  5. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.

 

Pasal 12

Etika dalam bidang keolahragaan:

  1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
  4. ketertiban;
  5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
  6. Menjaga nama baik dan citra Institut serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Institut;
  7. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya;
  8. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil Peraturan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
  9. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain; dan
  10. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

 

Pasal 13

Etika dalam kegiatan seni:

  1. Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni;
  4. Tidak melakukan plagiat (menjiplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lan;
  5. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu
  6. ketertiban;
  7. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji dan tidak bertentangan dengan norma agama;
  8. Menjaga nama baik dan citra Institut serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Institut;
  9. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat;
  10. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil Peraturan dalam setiap kegiatan kesenian;
  11. Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan;
  12. Menghormati hasil karya orang lain;dan
  13. Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat diri dan orang lain.

 

Pasal 14

Etika dalam Kegiatan Keagamaan:

  1. Menghormati agama orang lain;
  2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain;
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
  4. ketertiban;
  5. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut;
  6. Menjaga nama baik dan citra Institut serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Institut dalam kegiatan-kegiatan keagamaan;
  7. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan;
  8. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain;
  9. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut;
  10. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut;dan
  11. Mematuhi aturan-aturan Institut dalam kegiatan keagamaan.

 

Pasal 15

Etika dalam kegiatan minat dan penalaran:

  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
  5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji;
  6. Menjaga nama baik dan citraInstitut serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Institut;
  7. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu
  8. ketertiban;
  9. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain;
  10. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran;dan
  11. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.

 

Pasal 16

Etika dalam kegiatan pengembangan keorganisasian:

  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
  5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak;
  6. Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana;
  7. Bertanggungjawab terhadap semua Peraturan dan tindakan;
  8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan caracara yang baik;
  9. Menjaga nama baik dan citra Institut serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Institut;
  10. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;dan
  11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Institut dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.

 

Pasal 17

Etika dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran:

  1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis;
  2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang;
  3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Institut maupun di luar lingkungan Institut;
  4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Institut;
  5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan;
  6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran;
  7. Menjaga nama baik dan citra Institut;
  8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran;
  9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat;
  10. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran;dan
  11. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.

BAB V

PENEGAKAN KODE ETIK

 

Pasal 18

  1. Kode etik harus disosialisasikan kepada segenap mahasiswa baru pada setiap tahun ajaran;
  2. Sosialisasi dapat dilakukan melalui kegiatan Program Pembinaan Mahasiswa Baru, Program Pengenalan Kehidupan Kampus, melalui Website IAIM NU Metro Lampung, dan melalui media lainnya yang dianggap efektif; dan
  3. Kewajiban sosialisasi Kode Etik ada pada setiap pimpinan fakultas.

 

Pasal 19

  1. Setiap anggota civitas akademika memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran Kode Etik;
  2. Pimpinan Institut dan Fakultas berkewajiban melindungi identitas pelapor pada ayat (1);dan
  3. Setiap anggota civitas akademika berkewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh siapa pun di lingkungan Institut.

 

BAB VI

SANKSI

 

Pasal 20

  1. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan mendapat sanksi dari pimpinan fakultas masing-masing;
  2. Rektor dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran Kode Etik setelah memperoleh masukan dari para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik.
  3. Sanksi bagi pelanggar Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu; dan dikeluarkan dari Institut.
  4. Setiap pelanggar Kode Etik diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan pelanggaran disampaikan kepada yang bersangkutan.
  5. Pelanggar Kode Etik mendapat pemberitahuan tertulis dari pimpinan fakultas masing-masing.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 21

Kode Etik ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak-hak normatif mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan IAIM NU Metro Lampung.

Pasal 22

Sangat diharapkan Kode Etik dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari mahasiswa IAIM NU Metro Lampung.

 

Pasal 23

Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku mahasiswa IAIM NU Metro Lampung, maka Kode Etik dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh mahasiswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya mahasiswa IAIM NU Metro Lampung yang beretika dan berakhlak terpuji.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di      :   Metro

Pada Tanggal      :  18 Februari 2015

Rektor,

 

 

 

Drs. MISPANI, M.Pd.I